Correct Article 55
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Pengendalian meliputi kegiatan:
a. monitoring;
b. evaluasi;
c. pelaporan; dan
d. tindak lanjut.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memperoleh data dan informasi, kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan yang dilakukan secara periodik.
(4) Kegiatan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menyelaraskan pencapaian kinerja yang dikaitkan dengan proses pencapaian tujuan dan sasaran.
(5) Kegiatan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi guna penyempurnaan kebijakan dan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi hutan secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
