Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pembinaan; b. pengendalian; dan c. pengawasan. (2) Untuk menjamin tertibnya penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan, Menteri dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur dan bupati/walikota.
Your Correction