Correct Article 50
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Penilaian terhadap pelaksanaan reklamasi hutan dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri teknis dan menteri yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria reklamasi hutan .
(3) Penilaian. . .
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penentuan keberhasilan reklamasi hutan.
(4) Keberhasilan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi salah satu unsur penilaian seluruh kewajiban dalam pengembalian kawasan hutan dari penggunaan kawasan hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan reklamasi hutan diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction
