Correct Article 49
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, pemegang izin penggunaan kawasan hutan wajib membayar dana jaminan reklamasi.
(2) Besarnya dana jaminan reklamasi diusulkan oleh pemegang izin dan ditetapkan oleh menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
(3) Bentuk dana jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan dan harus mendapat persetujuan dari menteri teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan mengenai besaran, bentuk, tata cara penempatan, dan pencairan atau pelepasan dana jaminan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
