Correct Article 45
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan kawasan hutan yang siap direklamasi.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
Your Correction
