Correct Article 44
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data dan informasi terhadap seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan.
(2) Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survey untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berupa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan kawasan hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan data spasial seluruh areal kawasan hutan yang akan terganggu dan/atau terganggu akibat penggunaan kawasan hutan.
Your Correction
