Correct Article 42
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Reklamasi hutan dilakukan pada lahan dan vegetasi hutan pada kawasan hutan yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.
(2) Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
a. penggunaan kawasan hutan; atau
b. bencana alam.
Pasal 43 . . .
Pasal 43
(1) Reklamasi hutan meliputi kegiatan:
a. inventarisasi lokasi;
b. penetapan lokasi;
c. perencanaan; dan
d. pelaksanaan reklamasi.
(2) Reklamasi hutan dapat dilakukan pada kegiatan bekas pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, kepentingan religi, kepentingan pertahanan keamanan, atau bencana alam.
(3) Dalam hal kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada kawasan bekas areal pertambangan, maka dilakukan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.
(4) Reklamasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan.
Your Correction
