Correct Article 11
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
(2) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
