Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan. (2) Rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan pola umum, kriteria, dan standar rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction