Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DAS yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kriteria paling sedikit memuat: a. kondisi spesifik biofisik; b. sosial ekonomi; c. lahan kritis pada bagian hulu DAS; dan d. wilayah hutan yang rentan perubahan iklim. (2) DAS prioritas sebagaimana dimaksud ayat pada (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Pasal 11 . . .
Your Correction