Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan rehabilitasi dapat dilakukan di dalam dan di luar kawasan hutan. (2) Kegiatan rehabilitasi di dalam kawasan hutan dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. (3) Kegiatan rehabilitasi di luar kawasan hutan dilakukan di semua lahan kritis.
Your Correction