Correct Article 61
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. Penyusunan RTkRHL-DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus sudah selesai paling lama 1 (satu) tahun;
dan
b. Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 harus sudah selesai paling lama 2 (dua) tahun
Your Correction
