Correct Article 5
PP Nomor 76 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Current Text
(1) Kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi aspek:
a. kawasan;
b. kelembagaan; dan
c. teknologi.
(2) Aspek kawasan meliputi kepastian penanganan kawasan yang ditentukan melalui analisis perencanaan berdasarkan ekosistem DAS, kejelasan status penguasaan lahan, dan berdasarkan fungsi kawasan.
(3) Aspek kelembagaan meliputi sumberdaya manusia yang kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja.
(4) Aspek teknologi meliputi penerapan teknologi yang ditentukan oleh kesesuaian lahan atau tapak setempat, tingkat partisipasi masyarakat, dan penyediaan input yang cukup.
Pasal 6
Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus menggunakan kriteria dan standar:
a. karakteristik lokasi kegiatan;
b. jenis kegiatan;
c. penataan lahan;
d. pengendalian erosi dan limbah;
e. revegetasi; dan
f. pengembangan sosial ekonomi.
Pasal 7 . . .
Your Correction
