Article 1
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3520) yang telah beberapa kali diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH:
a. Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3792);
b. Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4003);
c. Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4023);
d. Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4582);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 ayat
(1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22 . . .