Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui sarana yang mudah diakses oleh masyarakat. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction