Correct Article 9
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Current Text
(1) Menteri menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang dikelola kepada Dewan Perwakilan Rakyat setiap tahun anggaran sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Unit Pengelola Surat Utang Negara.
(3) Pertanggungjawaban atas dana yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh Unit Pengelola Kas.
Your Correction
