Correct Article 4
PP Nomor 76 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang TATA CARA PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PUBLIKASI INFORMASI ATAS PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Current Text
(1) Administrasi pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mencakup kegiatan dokumentasi dan penyiapan bahan laporan.
(2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penerbitan/penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
b. pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
c. penukaran Surat Utang Negara;
d. pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara;
e. pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen; dan
f. pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi Surat Utang Negara.
Your Correction
