Correct Article 2
PP Nomor 76 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG I
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 dan kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya adalah sebesar Rp. 35.267.548.547,83 (tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen), yang terdiri dari :
a. konversi pinjaman Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Industri Sandang I kepada Pemerintah Tahun 1997 sebesar Rp
29.267.548.547,83 (dua puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah delapan puluh tiga sen)
b. kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
BAB II …
Your Correction
