Correct Article 87
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
( 1 ) UI wajib menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraan UI ke Statuta UI yang berlaku paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
( 2 ) UI wajib menyesuaikan struktur, penamaan, jumlah, dan fungsi unit organisasi sesuai dengan ketentuan
dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
( 3 ) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
( 4 ) Seluruh perjanjian dan/atau perikatan hukum yang telah dilakukan oleh UI dengan pihak ketiga berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya perjanjian dan/atau perikatan hukum tersebut.
Your Correction
