Correct Article 60
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
( 1 ) Organ UI secara bersama-sama menyusun rencana pengembangan jangka panjang dengan mengacu kepada visi dan misi UI, dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
( 2 ) Rencana pengembangan jangka panjang disusun untuk periode 20 (dua puluh) tahun oleh suatu tim yang anggotanya berasal dari unsur MWA, Rektor dan/atau yang mewakili, SA, dan DGB, yang dapat dikaji ulang serta disempurnakan.
( 3 ) Tim rencana pengembangan jangka panjang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor atas usulan organ terkait.
( 4 ) Rencana pengembangan jangka panjang UI disahkan oleh MWA.
Your Correction
