Correct Article 57
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
( 1 ) Warga UI terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat UI;
dan
c. berdisiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
( 2 ) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh SA dan DGB setelah mendapat pertimbangan Rektor.
( 3 ) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Your Correction
