Correct Article 2
PP Nomor 75 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Current Text
( 1 ) UI memiliki visi untuk menjadi pusat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebudayaan yang unggul dan berdaya saing, melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan Pancasila.
( 2 ) UI memiliki misi:
a. menyediakan akses yang luas dan adil, serta menyelenggarakan/mengelola pendidikan dan pengajaran yang berkualitas;
b. menyelenggarakan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dan tantangan nasional serta global;
c. menciptakan lulusan yang berintelektualitas tinggi, memiliki kecerdasan emosi yang baik, berbudi pekerti luhur, dan mampu bersaing secara global, yang memiliki pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam semangat kebangsaan;
dan
d. menciptakan iklim akademik yang mampu mendukung perwujudan visi UI.
Your Correction
