Correct Article 2
PP Nomor 75 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp675.250.887.482,00 (enam ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari hasil proyek/kegiatan yang bersumber dari Bagian Anggaran Badan Urusan Logistik Tahun Anggaran 2003 dan 2004, serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Tahun Anggaran 2004, 2005, dan 2006, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
