Correct Article 17
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 58 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di Bidang Jasa Riset Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4238); dan
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor118, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4241) sebagaimana diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4623), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
