Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau- pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Your Correction