Correct Article 11
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pemanfaatan perairan pulau- pulau kecil terluar dan izin pemanfaatan perairan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing dihitung berdasarkan perkalian antara persentase dengan faktor S sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan mengenai besaran faktor S sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Your Correction
