Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa izin pelaksanaan reklamasi komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi komersil perpanjangan, izin pelaksanaan reklamasi non komersil baru, izin pelaksanaan reklamasi non komersil perpanjangan, dan izin pengangkatan benda muatan kapal tenggelam baru dihitung berdasarkan nilai nominal ditambah dengan faktor E sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Ketentuan mengenai besaran faktor E sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Your Correction