Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pungutan hasil perikanan atas izin penangkapan ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini dikelompokkan menjadi skala kecil, skala menengah, dan skala besar. (2) Ketentuan mengenai kriteria dan pengelompokkan skala kecil, skala menengah, dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Your Correction