Correct Article 4
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi juga:
a. pendidikan dan pelatihan kelautan dan perikanan yang berasal dari kerja sama;
b. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II, dan prajabatan golongan III bagi Calon Pengawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
c. pendidikan dan pelatihan the Basic Safety Training Program, Proficiency In Survival Craft and Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats, Advanced Fire Fighting, Medical First Aids, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina pendidikan dan pelatihan yang bersangkutan.
Your Correction
