Correct Article 3
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Selain jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e meliputi juga:
a. royalti atas lisensi paten yang dihasilkan dari penelitian dan pengembangan; dan
b. kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Your Correction
