Correct Article 1
PP Nomor 75 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan berasal dari:
a. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap;
b. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
c. Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan;
d. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut;
e. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
f. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan;
dan
g. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
