Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2013 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA meliputi penerimaan: a. jasa perpustakaan; b. jasa pendidikan dan pelatihan; dan c. jasa penggunaan sarana prasarana. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction