Correct Article 2
PP Nomor 75 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI TBK
Current Text
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan paling banyak 10,13% (sepuluh koma tiga belas persen) sehingga kepemilikan saham negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
(3) Jumlah dan harga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 3 . . .
depkumham.go.id
Your Correction
