Correct Article 1
PP Nomor 75 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2009 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi piutang Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina berupa setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp9.136.361.945.966,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Your Correction
