Article I
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 150) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :