Correct Article 3
PP Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Your Correction
