Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 75 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2007 tentang JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika dan Poundsterling.
Your Correction