Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 75 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1998 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada PT Bank Mandiri pada saat pendiriannya adalah kekayaan Negara yang berasal dari: a. pengalihan saham milik Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Persero (PERSERO) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Ekspor Impor INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Pembangunan INDONESIA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut BANK, dengan menyisakan 1 (satu) saham untuk tetap dimiliki Negara selaku pemegang saham pada masing-masing BANK; dan b. kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Besarnya penyertaan modal Negara Pada PT Bank Mandiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan neraca pembukaan PT Bank Mandiri ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Ketentuan lain-lain mengenai permodalan PT Bank Mandiri diatur dalam Anggaran Dasarnya sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998.
Your Correction