Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6404) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: