Correct Article 1A
PP Nomor 74 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Current Text
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, Badan Standardisasi Nasional dapat melaksanakan jasa:
a. layanan kalibrasi dan pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf e; atau
b. royalti atas lisensi, berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
