Correct Article 11D
PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Current Text
Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B dan Pasal 11C ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Your Correction
