Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 74 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 213) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction