Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Your Correction