Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Your Correction
Rencana Umum Jaringan Trayek perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d disusun berdasarkan kawasan perkotaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion