Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. asal dan tujuan Trayek antarkota antarprovinsi merupakan ibukota provinsi, kota, wilayah strategis nasional, dan wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan antarkota antarprovinsi; b. jaringan jalan yang dilalui dapat merupakan jaringan jalan nasional, jaringan jalan provinsi, dan/atau jaringan jalan kabupaten/kota; c. perkiraan permintaan jasa Penumpang Angkutan antarkota antarprovinsi; d. Terminal asal dan tujuan serta Terminal persinggahan yang berupa Terminal tipe A atau Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api yang dihubungkan sebagai Jaringan Trayek dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan Angkutan antarkota antarprovinsi; dan e. jumlah kebutuhan dan jenis Kendaraan Angkutan antarkota antarprovinsi. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri secara terkoordinasi dengan instansi terkait melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nasional. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction