Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas: a. Jaringan Trayek lintas batas negara; b. Jaringan Trayek antarkota antarprovinsi; c. Jaringan Trayek antarkota dalam provinsi; d. Jaringan Trayek perkotaan; dan e. Jaringan Trayek perdesaan. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. pembagian kawasan yang diperuntukan untuk bangkitan dan tarikan perjalanan berdasarkan rencana tata ruang wilayah; b. tingkat permintaan jasa Angkutan berdasarkan bangkitan dan tarikan perjalanan pada daerah asal dan tujuan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kemampuan penyediaan kapasitas kendaraan dan jenis pelayanan Angkutan; d. jaringan jalan yang dilalui dengan hirarki status dan fungsi jalan yang sama, sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan; dan e. Terminal yang tipe dan kelasnya sesuai dengan jenis pelayanan Angkutan yang disediakan serta Simpul transportasi lainnya berupa bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan/atau wilayah strategis atau wilayah lainnya yang memiliki potensi bangkitan dan tarikan perjalanan. (3) Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman pemberian izin penyelenggaraan Angkutan orang dalam Trayek. (4) Rencana Umum Jaringan Trayek dikaji ulang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun.
Your Correction