Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Trayek dan Kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disusun dalam bentuk Rencana Umum Jaringan Trayek. (2) Penyusunan Rencana Umum Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada rencana induk jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Your Correction