Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan: a. rencana tata ruang; b. tingkat permintaan jasa Angkutan; c. kemampuan penyediaan jasa Angkutan; d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; e. kesesuaian dengan kelas jalan; f. keterpaduan intramoda Angkutan; dan g. keterpaduan antarmoda Angkutan.
Your Correction