Correct Article 24
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. rencana tata ruang;
b. tingkat permintaan jasa Angkutan;
c. kemampuan penyediaan jasa Angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda Angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda Angkutan.
Your Correction
