Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 harus memenuhi kriteria: a. memiliki rute tetap dan teratur; b. terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan Penumpang di Terminal untuk Angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan c. menaikkan dan menurunkan Penumpang pada tempat yang ditentukan untuk Angkutan perkotaan dan perdesaan. (2) Tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada 74ayat (1) huruf c dapat berupa: a. Terminal; b. halte; dan/atau c. rambu pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum. (3) Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan orang dalam Trayek meliputi: a. Mobil Penumpang umum; dan/atau b. Mobil Bus umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction