Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas: a. Angkutan lintas batas negara; b. Angkutan antarkota antarprovinsi; c. Angkutan antarkota dalam provinsi; d. Angkutan perkotaan; atau e. Angkutan perdesaan.
Your Correction