Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas: a. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek; dan b. Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction