Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menjamin tersedianya Angkutan umum untuk barang. (2) Kewajiban menjamin tersedianya Angkutan umum untuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. menjaga ketersediaan dan kelangsungan pelayanan Angkutan barang; b. penanganan kondisi darurat; dan c. tidak terdapat pelayanan oleh pihak swasta.
Your Correction