Correct Article 20
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menjamin tersedianya Angkutan umum untuk barang.
(2) Kewajiban menjamin tersedianya Angkutan umum untuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. menjaga ketersediaan dan kelangsungan pelayanan Angkutan barang;
b. penanganan kondisi darurat; dan
c. tidak terdapat pelayanan oleh pihak swasta.
Your Correction
