Correct Article 16
PP Nomor 74 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang ANGKUTAN JALAN
Current Text
Kewajiban Pemerintah menjamin tersedianya Angkutan umum untuk jasa Angkutan orang antarkota antarprovinsi dan lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. penetapan Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyediaan prasarana dan fasilitas pendukung Angkutan umum;
c. pelaksanaan penyelenggaraan perizinan Angkutan umum;
d. penyediaan Kendaraan Bermotor Umum;
e. penetapan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal Angkutan orang;
f. penciptaan persaingan yang sehat pada industri jasa Angkutan umum; dan
g. pengembangan sumber daya manusia di bidang Angkutan umum.
Your Correction
